Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Panduan & SOP

Panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen sebagai acuan baku pelaksanaan penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengelolaan administrasi riset secara tertib dan akuntabel.

bnr-arrow-1-1

Panduan & SOP LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen

LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen menyediakan panduan dan SOP sebagai dokumen acuan resmi bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai standar nasional perguruan tinggi.

scholarship-main-img1-min

Jenis Panduan & SOP yang Tersedia

Seluruh dokumen panduan dan SOP dapat diakses oleh sivitas akademika ITSK. Hubungi kantor LPPM untuk mendapatkan versi terbaru atau informasi lebih lanjut mengenai prosedur yang berlaku.

Panduan Umum Penelitian

Keterangan:

Panduan menyeluruh yang memuat ketentuan umum, etika, hak dan kewajiban peneliti, serta alur pelaksanaan penelitian di lingkungan ITSK RS Dr. Soepraoen.

Format:

PDF · 24 halaman · Versi 2.0 (2024)

Panduan Penyusunan Proposal Penelitian

Keterangan:

Memuat sistematika penulisan proposal, komponen wajib, format penganggaran, dan ketentuan pengajuan proposal ke LPPM untuk skema hibah internal maupun eksternal.

Format:

PDF · 18 halaman · Versi 1.5 (2024)

Panduan Pelaporan Akhir Penelitian

Keterangan:

Panduan penyusunan laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian, termasuk format luaran wajib (artikel, HKI, prototipe) sesuai skema yang diikuti.

Format:

PDF · 32 halaman · Versi 2.1 (2024)

Panduan Umum Pengabdian Masyarakat

Keterangan:

Panduan menyeluruh pelaksanaan PkM yang memuat prinsip dasar, bentuk kegiatan yang diakui, mitra sasaran, serta standar luaran PkM di ITSK RS Dr. Soepraoen.

Format:

PDF · 20 halaman · Versi 1.8 (2024)

Panduan Penyusunan Proposal PkM

Keterangan:

Berisi sistematika proposal PkM, analisis situasi, rencana kegiatan, anggaran, mitra komunitas, serta mekanisme pengajuan dan seleksi proposal oleh LPPM.

Format:

PDF · 15 halaman · Versi 1.5 (2024)

Panduan Pelaporan Kegiatan PkM

Keterangan:

Panduan penyusunan laporan pelaksanaan PkM, dokumentasi kegiatan, pengukuran dampak, serta pengisian Sinta-PkM dan kewajiban diseminasi hasil pengabdian.

Format:

PDF · 28 halaman · Versi 2.0 (2024)

SOP Pengajuan Penelitian

Keterangan:

Prosedur standar pengajuan proposal penelitian ke LPPM, mulai dari unggah dokumen, verifikasi kelengkapan, review internal, hingga penerbitan Surat Keputusan penelitian.

Format:

PDF · 8 halaman · Revisi ke-3 (2024)

SOP Pelaksanaan Penelitian

Keterangan:

Prosedur standar selama masa pelaksanaan penelitian: pencairan dana, perubahan personel/anggaran, penggunaan laboratorium, dan kewajiban pelaporan kemajuan.

Format:

PDF · 12 halaman · Revisi ke-2 (2024)

SOP Monitoring & Evaluasi Penelitian

Keterangan:

Prosedur pelaksanaan monev oleh LPPM, termasuk kunjungan lapangan, pemeriksaan keuangan, penilaian output sementara, dan tindak lanjut temuan monev.

Format:

PDF · 10 halaman · Revisi ke-2 (2024)

SOP Pengajuan Kegiatan PkM

Keterangan:

Prosedur standar pengajuan kegiatan PkM: konfirmasi mitra, penyerahan proposal, verifikasi LPPM, dan penetapan jadwal kegiatan serta anggaran yang disetujui.

Format:

PDF · 8 halaman · Revisi ke-2 (2024)

SOP Pelaksanaan Kegiatan PkM

Keterangan:

Prosedur standar saat pelaksanaan di lapangan: absensi peserta, dokumentasi kegiatan, koordinasi dengan mitra, dan kewajiban pelaporan kepada LPPM per tahap kegiatan.

Format:

PDF · 10 halaman · Revisi ke-1 (2024)

SOP Pelaporan & Evaluasi PkM

Keterangan:

Prosedur penyerahan laporan akhir PkM, evaluasi dampak kegiatan, penginputan ke Sinta, dan pemberian sertifikat penghargaan kepada mitra komunitas yang terlibat.

Format:

PDF · 9 halaman · Revisi ke-2 (2024)

Ketentuan Penggunaan Panduan & SOP

1. Pengguna Panduan
3. Pembaruan Dokumen
5. Pertanyaan & Klarifikasi
2. Kewajiban Pengguna
4. Keabsahan Dokumen
6. Sanksi Pelanggaran Prosedur

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara mendapatkan panduan terbaru?

Panduan terbaru dapat diunduh melalui portal LPPM ITSK atau diperoleh langsung di sekretariat LPPM di Kampus ITSK RS Dr. Soepraoen. Pastikan selalu menggunakan versi yang memiliki tanggal dan tanda tangan Kepala LPPM.

Ya, SOP yang ditetapkan LPPM berlaku untuk semua skema penelitian — baik hibah internal, Dikti, Kemenkes, maupun sumber dana lainnya — kecuali terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemberi hibah dan telah dikomunikasikan kepada peneliti.

Perubahan susunan tim peneliti wajib dilaporkan secara tertulis kepada LPPM selambatnya 14 hari kerja setelah perubahan terjadi, disertai surat persetujuan dari anggota baru dan persetujuan Kepala LPPM.

Proposal yang tidak sesuai format akan dikembalikan untuk diperbaiki. Peneliti diberikan waktu maksimal 7 hari kerja untuk merevisi dan mengajukan kembali sebelum batas akhir periode pengajuan ditutup.

Konsultasi pengisian Sinta dapat dilakukan di kantor LPPM setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00–12.00, atau menghubungi Koordinator Publikasi & HKI melalui email [email protected].