Panduan & SOP
Panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen sebagai acuan baku pelaksanaan penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengelolaan administrasi riset secara tertib dan akuntabel.
Panduan & SOP LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen
LPPM ITSK RS Dr. Soepraoen menyediakan panduan dan SOP sebagai dokumen acuan resmi bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai standar nasional perguruan tinggi.
Jenis Panduan & SOP yang Tersedia
Seluruh dokumen panduan dan SOP dapat diakses oleh sivitas akademika ITSK. Hubungi kantor LPPM untuk mendapatkan versi terbaru atau informasi lebih lanjut mengenai prosedur yang berlaku.
Panduan Umum Penelitian
Keterangan:
Panduan menyeluruh yang memuat ketentuan umum, etika, hak dan kewajiban peneliti, serta alur pelaksanaan penelitian di lingkungan ITSK RS Dr. Soepraoen.
Format:
PDF · 24 halaman · Versi 2.0 (2024)
Panduan Penyusunan Proposal Penelitian
Keterangan:
Memuat sistematika penulisan proposal, komponen wajib, format penganggaran, dan ketentuan pengajuan proposal ke LPPM untuk skema hibah internal maupun eksternal.
Format:
PDF · 18 halaman · Versi 1.5 (2024)
Panduan Pelaporan Akhir Penelitian
Keterangan:
Panduan penyusunan laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian, termasuk format luaran wajib (artikel, HKI, prototipe) sesuai skema yang diikuti.
Format:
PDF · 32 halaman · Versi 2.1 (2024)
Panduan Umum Pengabdian Masyarakat
Keterangan:
Panduan menyeluruh pelaksanaan PkM yang memuat prinsip dasar, bentuk kegiatan yang diakui, mitra sasaran, serta standar luaran PkM di ITSK RS Dr. Soepraoen.
Format:
PDF · 20 halaman · Versi 1.8 (2024)
Panduan Penyusunan Proposal PkM
Keterangan:
Berisi sistematika proposal PkM, analisis situasi, rencana kegiatan, anggaran, mitra komunitas, serta mekanisme pengajuan dan seleksi proposal oleh LPPM.
Format:
PDF · 15 halaman · Versi 1.5 (2024)
Panduan Pelaporan Kegiatan PkM
Keterangan:
Panduan penyusunan laporan pelaksanaan PkM, dokumentasi kegiatan, pengukuran dampak, serta pengisian Sinta-PkM dan kewajiban diseminasi hasil pengabdian.
Format:
PDF · 28 halaman · Versi 2.0 (2024)
SOP Pengajuan Penelitian
Keterangan:
Prosedur standar pengajuan proposal penelitian ke LPPM, mulai dari unggah dokumen, verifikasi kelengkapan, review internal, hingga penerbitan Surat Keputusan penelitian.
Format:
PDF · 8 halaman · Revisi ke-3 (2024)
SOP Pelaksanaan Penelitian
Keterangan:
Prosedur standar selama masa pelaksanaan penelitian: pencairan dana, perubahan personel/anggaran, penggunaan laboratorium, dan kewajiban pelaporan kemajuan.
Format:
PDF · 12 halaman · Revisi ke-2 (2024)
SOP Monitoring & Evaluasi Penelitian
Keterangan:
Prosedur pelaksanaan monev oleh LPPM, termasuk kunjungan lapangan, pemeriksaan keuangan, penilaian output sementara, dan tindak lanjut temuan monev.
Format:
PDF · 10 halaman · Revisi ke-2 (2024)
SOP Pengajuan Kegiatan PkM
Keterangan:
Prosedur standar pengajuan kegiatan PkM: konfirmasi mitra, penyerahan proposal, verifikasi LPPM, dan penetapan jadwal kegiatan serta anggaran yang disetujui.
Format:
PDF · 8 halaman · Revisi ke-2 (2024)
SOP Pelaksanaan Kegiatan PkM
Keterangan:
Prosedur standar saat pelaksanaan di lapangan: absensi peserta, dokumentasi kegiatan, koordinasi dengan mitra, dan kewajiban pelaporan kepada LPPM per tahap kegiatan.
Format:
PDF · 10 halaman · Revisi ke-1 (2024)
SOP Pelaporan & Evaluasi PkM
Keterangan:
Prosedur penyerahan laporan akhir PkM, evaluasi dampak kegiatan, penginputan ke Sinta, dan pemberian sertifikat penghargaan kepada mitra komunitas yang terlibat.
Format:
PDF · 9 halaman · Revisi ke-2 (2024)
Ketentuan Penggunaan Panduan & SOP
1. Pengguna Panduan
- Dosen tetap dan dosen tidak tetap ITSK RS Dr. Soepraoen.
- Mahasiswa yang terlibat dalam penelitian atau PkM dosen.
- Tenaga kependidikan yang mendukung administrasi riset LPPM.
3. Pembaruan Dokumen
- Panduan dan SOP diperbarui minimal satu kali per tahun akademik.
- Versi terbaru diumumkan melalui website dan media resmi LPPM.
- Pengguna wajib memastikan menggunakan versi dokumen terkini.
5. Pertanyaan & Klarifikasi
- Pertanyaan terkait panduan diajukan ke sekretariat LPPM.
- Konsultasi dapat dilakukan pada jam kerja Senin–Jumat, 08.00–16.00.
- Dapat menghubungi LPPM via email: [email protected].
2. Kewajiban Pengguna
- Membaca dan memahami panduan sebelum memulai kegiatan penelitian/PkM.
- Melaksanakan setiap tahapan sesuai SOP yang telah ditetapkan LPPM.
- Melaporkan setiap penyimpangan prosedur kepada koordinator bidang.
4. Keabsahan Dokumen
- Dokumen resmi ditandatangani oleh Kepala LPPM dan disahkan Rektor.
- Salinan tidak resmi yang beredar tidak memiliki kekuatan hukum.
- Versi resmi tersimpan di server LPPM dan dapat diunduh di portal.
6. Sanksi Pelanggaran Prosedur
- Pelanggaran SOP dapat mengakibatkan penundaan pencairan dana penelitian.
- Pelanggaran berulang dapat berujung pada penghentian kegiatan.
- Kasus pelanggaran berat dilaporkan ke Komite Etik Penelitian ITSK.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana cara mendapatkan panduan terbaru?
Panduan terbaru dapat diunduh melalui portal LPPM ITSK atau diperoleh langsung di sekretariat LPPM di Kampus ITSK RS Dr. Soepraoen. Pastikan selalu menggunakan versi yang memiliki tanggal dan tanda tangan Kepala LPPM.
Apakah SOP berlaku untuk semua skema penelitian?
Ya, SOP yang ditetapkan LPPM berlaku untuk semua skema penelitian — baik hibah internal, Dikti, Kemenkes, maupun sumber dana lainnya — kecuali terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemberi hibah dan telah dikomunikasikan kepada peneliti.
Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan tim peneliti?
Perubahan susunan tim peneliti wajib dilaporkan secara tertulis kepada LPPM selambatnya 14 hari kerja setelah perubahan terjadi, disertai surat persetujuan dari anggota baru dan persetujuan Kepala LPPM.
Bagaimana jika proposal tidak sesuai format panduan?
Proposal yang tidak sesuai format akan dikembalikan untuk diperbaiki. Peneliti diberikan waktu maksimal 7 hari kerja untuk merevisi dan mengajukan kembali sebelum batas akhir periode pengajuan ditutup.
Di mana dapat berkonsultasi tentang pengisian Sinta?
Konsultasi pengisian Sinta dapat dilakukan di kantor LPPM setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00–12.00, atau menghubungi Koordinator Publikasi & HKI melalui email [email protected].







